Artikel
PEMBENTUKAN RELAWAN DESA COVID-19 DESA BAGIK MANIS TAHUN 2020
16 April 2020 11:20:04
406 Kali Dibaca
Berita Covid-19
Pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2020, telah diadakan Rapat Pembentukan Tim Relawan Covid-19 Desa Bagik Manis Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur.
- Adapun Struktur dan Tugas Relawan Desa Sesuai dengan SE Mendes Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD sebagai Berikut :
- Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19
Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawarata Desa (BPD)
Anggota :
- Perangkat desa
- Anggota BPD
- Kepala dusun atau yang setara
- Ketua RW
- Ketua RT
- Pendamping Lokal Desa
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pendamping Desa Sehat
- Pendamping lainnya yang berdomisili di desa
- Bidan Desa
- Tokoh Agama
- Tokoh Adat
- Tokoh Masyarakat
- Karang Taruna
- PKK
- Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
Mitra:
- Babinkamtibmas
- Babinsa
- Pendamping Desa
- Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
- Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
- Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
- Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.
- Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi deini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVIF-19.
- Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
- Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
- Pencatatan tamu yang masuk ke desa;
- Pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain;
- Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
- Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
- Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumuman banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
- Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.
- Penyiapan ruang isolasi di desa.
- Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
- Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
- Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Untuk Lebih Jelasnya Kami Lampirkan SE MENDES NOMOR 8 TAHUN 2020.
Silahkan di Download : https://www.desabagikmanis.web.id/assets/../desa/upload/media/SE_Mendes_8_2020_Desa_Tanggap_COVID-19.pdf
- SK PEMBENTUKAN RELAWAN COVID-19 DESA BAGIK MANIS
Download Pdf :https://www.desabagikmanis.web.id/assets/../desa/upload/media/PDF146.pdf
https://www.desabagikmanis.web.id/assets/../desa/upload/media/PDF147.pdf
https://www.desabagikmanis.web.id/assets/../desa/upload/media/PDF148.pdf
https://www.desabagikmanis.web.id/assets/../desa/upload/media/PDF149.pdf