MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN DAN PENGESAHAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2025
PENYALURAN BANTUAN PANGAN (OKTOBER)
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) PEMBAHASAN RANCANGAN RKP-DESA TAHUN 2025
PENYALURAN BANTUAN PANGAN (AGUSTUS)
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) PENETAPAN RENCANA KERJA DESA (RPJMDes) TAHUN 2018-2026
PENYALURAN BANTUAN PANGAN (JUNI)
PENETAPAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA SDGs DESA TAHUN 2024
PENYALURAN BANTUAN PANGAN
PENYALURAN BANTUAN SEMBAKO UNTUK BUMIL DAN BALITA STANTING
PEMBAGIAN BLT DD MEI-JUNI 2024
Berita Utama
Artikel Terkini
-
Pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Penularan Covid 19 yang dilaksanakan oleh Relawan Desa Bagik Manis Kec.Sambelia Kab. Lombok Timur bekerja sama dengan Babinsa dan Polmas Desa Bagik Manis dalam proses pelaksanaan Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 3 hari disemua dusun wilayah desa bagik manis.
Tujuan dilaksanakannya sosisliasasi tersebut agar masyarakat mengetahui tata cara menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan dan bahaya yang ditimbulkan oleh penyebaran virus covid 19.
...
-
Desa Bagik Manis Melaksanakan pendistribusian bantuan dampak COVID-19 kepada masyarakat sebanyak 113 Kelompok Penerima Manfaat ( KPM ). melalui JPS APBD 2 Kabupaten Lombok Timur,
...
-
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bagik Manis dengan mengadakan masker sebanyak 1.500 buah untuk dibagikan pada masyakarat dalam penanganan dan pencegahan Pandemi Covid-19.
...
-
Kegiatan Penyemprotan disinfektan oleh tim relawan desa bagik manis dilaksanakan setiap minggu mulai dari bulan April tahun 2020, dimasing-masing dusun sebanyak 5 ( lima ) dusun, dengan jadwal pelaksanaan secara bertahap.
...
-
Pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2020, telah diadakan Rapat Pembentukan Tim Relawan Covid-19 Desa Bagik Manis Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur.
Adapun Struktur dan Tugas Relawan Desa Sesuai dengan SE Mendes Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD sebagai Berikut :
Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19
Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permusyawarata Desa (BPD)
Anggota :
Perangkat desa
Anggota BPD
Kepala dusun atau yang setara
Ketua RW
Ketua RT
Pendamping Lokal Desa
Pendamping Program Keluarga ...
-
...
-
Lomba Desa Tingkat Kabupaten ...
-
KEPALA DESA
Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
TUGAS :
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi ...