Artikel
APBDes 2020
11 Desember 2019 11:52:04
446 Kali Dibaca
Perencanaan
APB-DESA
Bagaimana Tahapan Penyusunan APBDes 2020 ?
Pasca Perdes RKP Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa Bagik Manis segera membuat draf Rancangan APBDes Tahun 2020, untuk kemudian dibahas, disepakati, dan disetujui bersama dengan Badan Permusaywaratan Desa ( BPD ) Desa Bagik Manis Kecamatan Sambelia.
DAFTAR ISI.......
Bagaimana Tahapan Penyusunan APBDes 2020 ?
Ada beberapa tahapan atau alur yang perlu dilalui dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Berikut ini penjelasan singkatnya:
- Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes 2020 berdasarkan RKP Desa 2020 tahun berkenaan.
- Selain berdasarkan dokumen RKP Desa tersebut, penyusunan rancangan APBDes dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBDes yang telah diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
- Draft rancangan APBDes tahun anggaran 2020 ini kemudian dijadikan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2020.
- Rancangan Perdes APBDes yang telah disusun tersebut kemudian disampaikan oleh Sekretaris Desa kepada Kepala Desa.
- Selanjutnya Kepala Desa menyampaikan dokumen pengelolaan keuangan desa tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
- Untuk lebih jelasnya dan lengkap mengenai prosedur/tata cara/mekanisme penyusunan APBDes dan perubahan-nya, Anda dapat mempelajari muatan/isi yang terdapat dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Atau melalui artikel khusus berikut ini: Alur Penyusunan Rancangan APBDesa 2020