Artikel
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
10 Mei 2022 11:05:35
BUDI SASMIKA
435 Kali Dibaca
Perencanaan
TUGAS
KEPALA URUSAN
PERENCANAAN
TUGAS
Berdasarkan Permendagri no. 20 tahun 2018 pasal 6 ayat (4)
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugas nya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugas nya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
FUNGSI
Berdasarkan Permendagri no. 84 tahun 2015 pasal 7 ayat (3) huruf (d)
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- Menginventarisir data-data pembangunan;
- Melakukan Monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan;
TUGAS
KEPALA URUSAN
PERENCANAAN
TUGAS MENURUT;
PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD)
- Pemetaan dan Analisa Kemiskinan Desa Secara Partisipatif;
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDesa; ( Musdes;Musrenbangdes/pra-Musrenbangdes; dll bersifat reguler;
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes; dll)
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan Seluruh Dokumen Terkait;
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintah ( Laporan akhir tahun anggaran, Laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat;