KEPALA DESA
Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
TUGAS :
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi ...